Dalam rezim UU Perlindungan Konsumen mengenai uang kembalian berupa permen ini tidaklah diatur
Dan di pasal tersebut dikatakan mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang dimaksud Rupiah disini adalah rupiah yang terdiri atas kertas dan logam. Pada tiap jenis uang, yaitu kertas dan logam mempunyai ciri rupiah, yaitu tanda tertentu pada setiap rupiah yang ditetapkan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nominal, dan mengamankan rupiah dari pemalsuan.
Dalam rezim UU Perlindungan Konsumen mengenai uang kembalian berupa permen ini tidaklah diatur secara langsung/eksplisit. Konsumen pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembeliaan bayar dan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Hukum Pelaku Usaha yang Mengembalikan Kembalian Menggunakan Permen
Disisi lain juga, pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melaksanakan usahanya. Artinya jika konsumen membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati, maka ketika konsumen membayar dengan uang, maka bentuk kembaliaannya juga harus berbentuk uang atau dalam satuan rupiah bukan berbentuk permen.
Jika seandainya permen tersebut dijadikan alat pembayaran dari konsumen kepada pelaku usaha, pasti pelaku usaha tidak bersedia menerimanya. Begitu juga sebaliknya, Ketika konsumen mendapatkan kembaliannya berupa permen konsumen pasti tidak terima.
Selain itu berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bermaksud untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan slot pulsa terbaru tanpa potongan uang, dan yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Bagi penjual atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan pasal 21 ayat (1) bagi UU Mata Uang tersebut akan diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam UU Mata Uang maupun UU perlindungan Konsumen. Selain karena pelaku usaha wajib beriktikad baik dan pembayaran harus dengan nilai tukar yang telah disepakati, tetapi uang kembalian ditukar permen juga bukan merupakan alat pembayaran sehingga apabila melanggar dapat diancam pidana kurung maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.